Sekretaris Dispermades Karanganyar Terseret Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Agung Madaniyah

KARANGANYAR, navigasinews.online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah menetapkan Soenarto, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah tahun anggaran 2020. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 12 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pada proyek masjid tersebut. Soenarto, yang pada 2020 menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Karanganyar, diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam proses pengadaan.

Selain Soenarto, Kejari Karanganyar juga menetapkan empat tersangka dari pihak swasta. Mereka adalah Ali Amri sebagai kontraktor utama, Nasori selaku pelaksana teknis, Tri Aris Cahyono yang berperan sebagai investor dari subkontraktor, dan Agus Hartono yang diduga terlibat dalam distribusi proyek.

“Modus operandi para tersangka diduga melibatkan kolusi antara pihak swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta manipulasi dalam pengadaan proyek untuk meraup keuntungan pribadi. Dugaan pemberian suap juga menjadi bagian dari praktik ilegal ini, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian negara yang fantastis.” jelas Roberth.

Pemkab Karanganyar Siapkan Pemberhentian Sementara Soenarto

Kepala Dispermades Kabupaten Karanganyar, Sundoro Budhi Karyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka atas nama Soenarto dari Kejari. Selanjutnya, surat ini akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagai dasar penanganan kepegawaian.

Dispermades akan segera memproses pemberhentian sementara Soenarto dari jabatannya sebagai Sekretaris Dispermades. “Proses pengisian jabatan yang kosong ini sepenuhnya akan diserahkan kepada BKPSDM, mengikuti mekanisme kepegawaian Pemerintah Kabupaten Karanganyar,” ujar Sundoro.

Baca juga : Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Tersangka Baru Korupsi Angkutan Sampah

Penyidikan Terhambat, Ada Dugaan Upaya Halangi Proses Hukum

Kejari Karanganyar menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait dugaan upaya menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice. Roberth Jimmy Lambila menyebutkan adanya laporan bahwa sejumlah saksi dan tersangka didatangi oleh pihak tertentu. Diduga kuat, mereka diminta untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, bahkan disertai janji-janji tertentu.

Aktivis Soroti Kemerosotan Etika ASN dalam Proyek Keagamaan

Rahadi Al Paluri, Aktivis Pergerakan Senior Jateng, menyoroti keterlibatan oknum ASN dalam kasus ini sebagai bentuk kemerosotan etika dan moralitas. Menurutnya, hal ini sangat disayangkan karena terjadi pada proyek rumah ibadah yang seharusnya menjadi simbol integritas dan nilai spiritual masyarakat.

Oleh karena itu, Rahadi menegaskan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan tanpa diskriminasi. Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mencari tahu siapa aktor intelektualnya. Ia juga berharap agar praktik “mengorbankan” bawahan yang hanya menjalankan instruksi dapat dihindari.

https://navigasinews.online/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *