Navigasinews.online, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan empat orang hakim sebagai tersangka dalam kasus suap pengaturan putusan lepas (onslag) dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO). Keempatnya adalah mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga anggota majelis hakim, yaitu Djuyamto sebagai ketua majelis, Agam Syarief Baharuddin sebagai anggota, dan Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc.
Diduga, Muhammad Arif Nuryanta menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur putusan lepas (onslag) dalam kasus korupsi ekspor CPO. Tiga anggota majelis hakim lainnya ditunjuk langsung oleh Arif Nuryanta.
Pada 19 Maret 2024, majelis hakim memberikan vonis onslag dalam perkara yang melibatkan tiga perusahaan besar, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Berikut profil singkat keempat hakim yang menjadi tersangka suap kasus korupsi CPO:
Muhammad Arif Nuryanta
Muhammad Arif Nuryanta adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mahkamah Agung dengan golongan IV/C (Pembina Utama Muda). Berdasarkan informasi dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hakim lulusan S2 ini saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, terhitung sejak pelantikannya pada Rabu, 6 November 2024.
Karier Arif di dunia peradilan terbilang panjang. Sejak tahun 2016, ia pernah menduduki berbagai posisi penting di beberapa pengadilan negeri, dimulai saat ia ditunjuk menjadi hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.
Sebelum menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, Arif pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, hingga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Djuyamto
Menurut informasi dari situs resmi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Djuyamto adalah seorang Hakim Tingkat Pertama yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967.
Djuyamto meraih gelar sarjana Ilmu Hukum dari Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) pada tahun 1992. Pada tahun 2020, ia melanjutkan pendidikannya di UNS dan mendapatkan gelar magister Ilmu Hukum. Terbaru, Djuyamto juga berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (FH UNS).
Hakim berusia 57 tahun ini memulai kariernya di Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada tahun 2002. Ia juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Temanggung dan Pengadilan Negeri Karawang hingga tahun 2012.
Kariernya berlanjut di Mahkamah Agung sebagai Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti pada tahun 2013. Kemudian, pada tahun 2016, ia menjabat sebagai hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Dompu di Nusa Tenggara Barat. Pada tahun 2018, Djuyamto dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Bandung, dan setahun kemudian, ia menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta sejak tahun 2019 hingga saat ini.
Agam Syarief Baharuddin
Agam Syarief adalah salah satu hakim yang menangani kasus korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan profil LinkedIn pribadinya, Agam adalah lulusan sarjana hukum dari Universitas Syiah Kuala. Ia melanjutkan studinya di Universitas Sebelas Maret dan meraih gelar magister Hukum pada tahun 2009.
Pada tahun 2009, Agam pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Sukoharjo. Delapan tahun kemudian, pada tahun 2017, ia ditunjuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri Demak. Setelah bertugas selama lima tahun di Semarang, Agam dipindahkan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tahun 2021.
Ali Muhtarom
Hakim yang lahir pada 35 Agustus 1972 ini menjabat sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat.
Karier Ali Muhtarom dimulai pada tahun 2017 sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Kupang. Tiga tahun kemudian, pada tahun 2020, ia dipindahkan menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga saat ini. Nama Ali menjadi perbincangan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas terkait penanganan perkara korupsi minyak goreng.
Baca juga : Korupsi Proyek Rp75.9 Miliar, Kadis LH Tangsel Tersangka!