navigasinews-online, Jakarta – Parq Ubud, atau yang dikenal sebagai Kampung Rusia yang bertempat di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali, telah ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar pada Senin (20/1/2025).
Penutupan tersebut diyakini karena Kampung Rusia tersebut tidak memiliki izin dan juga melanggar aturan dengan membangun di Lahan pertanian yang dilindungi oleh Pemerintah.
Kepala Dinas PUPR Kab. Gianyar, Dewa Gede Putra Hartawan mengungkapkan bahwa Parq Ubud tidak memiliki syarat izin yang telah ditetapkan.
“PARQ Ubud tidak memiliki syarat izin yang ditetapkan dalam PP Nomor 5, dan pihak pengelola PARQ Ubud tidak melengkapi persyaratan dan juga melanggar dengan membangun di Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) serta lainnya,” ungkap Hartawan yang dikutip oleh Navigasinews.com (4/2).
Hartawan juga mengatakan jika Parq Ubud ini Nomor Induk Perusahaannya (NIB) telah dicabut oleh BKPM Bali.
“Setelah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), diketahui bahwa Pusat NIB yang terbit di PARQ Ubud ternyata sudah dicabut dan itu merupakan salah satu alasan atau awal bagaimana Pemkab Gianyar melakukan penutupan,” tegasnya.
Tak hanya sampai situ, Hartawan juga menjelaskan jika Direktur Parq Ubud sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Bali.
Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Danieal Adityajaya, menjelaskan ada indikasi terjadinya tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah yang dilindungi di Parq Ubud, yang melibatkan pembangunan sebuah vila, bangunan spa, dan peternakan.
“Tersangka berinisal AF (53) sudah memberikan keterangan dalam BAP kepada penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Dalam pemeriksaan tersebut, AF menyampaikan bahwa ia telah beritikad baik dengan membuat kontrak kerja sama dengan seseorang berinisial IGNES, perihal segala bentuk perizinan terkait dengan aktivitas yang dilakukan di Parq Ubud,” tegas Kapolda yang dilansir Navigasinews.com pada Selasa (4/2).
Bangunan Parq Ubud tersebut telah dipasang spanduk yang menginformasikan penghentian operasional PARQ Ubud. Bangunan PARQ Ubud yang terletak di lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) harus menghentikan segala aktivitasnya dan wajib mengembalikan lahannya ke kondisi semula.