Mantan Bupati dan Dua ASN Morowali Utara Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi! Ini Kasusnya

Navigasinews.online, Morowali Utara, Sulawesi Tengah – Mantan Bupati Morowali Utara (Morut), Mohammad Asrar Abdul Samad, bersama dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Rijal Thaib Sehi (Kabag Umum Pemkab Morut) dan Asri Taufik (Bendahara Bagian Umum), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi belanja barang dan jasa pengelolaan anggaran pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 539 juta.

Muhammad Faizal Al Fitrah, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Morowali Utara, menjelaskan bahwa ketiga tersangka terlibat dalam pencairan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp 900 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Morowali Utara.

Ia menjelaskan dana Rp 900.000.000 tersebut dibayarkan untuk kegiatan perjalanan dinas sebesar Rp 648.952.189. Rinciannya perjalanan dinas tahun 2020 yang dibayarkan tahun 2021 sebesar Rp 509.218.225.

Faizal mengungkapkan pembayaran tersebut telah melampaui tahun anggaran sehingga terjadi indikasi perbuatan korupsi. Akibat perbuatan ketiga pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp 539 juta.

Bahwa pembayaran tersebut telah melampaui tahun anggaran dan berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian Keuangan Negara ditemukan kerugian negara sebesar Rp 539.218.225,” jelasnya.

Mahmudin, Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara, menyatakan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah menaikkan status ketiga orang tersebut dari saksi menjadi tersangka, dan pihaknya akan memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kami akan terus memonitor perkembangan kasus ini hingga tuntas. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Mantan Bupati Morowali Utara (Morut), Mohammad Asrar Abdul Samad

One thought on “Mantan Bupati dan Dua ASN Morowali Utara Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi! Ini Kasusnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *