Manipulasi Kredit Fiktif, ASN Disdukcapil Bondowoso Ditetapkan Tersangka

BONDOWOSO, navigasinews.online – Kasus manipulasi data kependudukan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif telah menyeret ASN Disdukcapil serta seorang mantri bank BUMN, yang diperkirakan merugikan negara miliaran rupiah. Keduanya diduga menjadi aktor sentral di balik pemalsuan data kependudukan untuk mencairkan kredit kepada 86 nasabah fiktif. Modus operandi mereka mencakup penggunaan identitas warga yang sudah meninggal dunia.

Kejari Bondowoso secara resmi menetapkan Agustin, seorang operator data Disdukcapil Bondowoso, dan Abdus Salam, mantri BRI Unit Tapen, sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Yanuar Arifin dan Raditya Ardi Nugraha. “Agustin Kusumawati dan Abdus Salam bekerja sama memanipulasi data KTP untuk memperoleh dana pinjaman KUR,” ungkap Dzakiyul. Ia menambahkan, setidaknya 20 KTP yang diubah oleh Agustin adalah milik orang yang sudah meninggal dunia.

Baca juga : Sekretaris Dispermades Karanganyar Terseret Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Agung Madaniyah

Agustin diduga menerima imbalan antara Rp400 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap dokumen identitas yang dimanipulasi. Suap tersebut berasal dari Abdus Salam, yang berperan sebagai penghubung antara Agustin dengan para pelaku utama, Yanuar dan Raditya. Selain memanipulasi bukti domisili, Agustin juga diduga menyediakan nama-nama warga tanpa konfirmasi pemilik identitas, yang kemudian digunakan sebagai pemohon kredit fiktif. Seluruh dokumen, mulai dari KTP hingga dokumen pendukung lainnya, direkayasa untuk memenuhi persyaratan pencairan di BRI Tapen. Praktik ilegal ini diyakini telah berlangsung lama sebelum akhirnya terungkap melalui audit dan proses hukum.

Respon Disdukcapil Bondowoso

Menanggapi kasus ini, Kepala Disdukcapil Bondowoso, Agung Tri Handono, menyatakan masih menunggu surat resmi penahanan sebagai dasar laporan ke PPK. Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Agung menyebut akan ada tim yang memeriksa dari sisi kepegawaiannya.

Mengenai keamanan sistem data kependudukan, Agung menegaskan bahwa sistem masih sangat aman. “Masing-masing operator memiliki ID dan kata sandi berbeda untuk masuk ke sistem, sehingga aktivitas apapun akan terekam jelas oleh akun siapa dan jam berapa,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mengamankan data Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baik dalam bentuk fisik maupun fotokopi, mengingat potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Meski demikian, Agung menjamin pelayanan Disdukcapil tetap berjalan normal, baik melalui kunjungan langsung maupun layanan daring via SIPK dan SAID.

Berdasarkan audit BPKP serta Kantor Akuntan Publik, kerugian negara akibat praktik kredit fiktif ini ditaksir mencapai lebih dari Rp5,3 miliar. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah seiring berjalannya penyelidikan.

Info Tiket Timnas-U23 vs Malaysia-U23 : https://kitagaruda.id/id/auth/login?redirectTo=%2Fen%2Fticket

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *