Navigasinews.online, Jakarta – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil tindakan tegas dengan mencopot Siti Faizah dari posisinya sebagai Kepala Sekolah SMAN 6 Depok. Hal ini dipicu oleh keputusan sekolah yang tetap menggelar study tour ke Jawa Timur dan Bali, padahal gubernur telah mengeluarkan larangan untuk kegiatan serupa di luar wilayah Jawa Barat didasarkan pada keluhan wali murid terkait biaya perjalanan yang dinilai terlalu besar.
347 siswa direncanakan mengikuti study tour selama delapan hari, dari tanggal 17 – 24 Februari, mengunjungi berbagai universitas ternama di Jawa Timur, sebelum melanjutkan perjalanan ke Bali. Meskipun tujuan study tour ini adalah untuk memberikan wawasan pendidikan tinggi, banyak orang tua siswa yang mengeluhkan biaya yang memberatkan, yang mencapai Rp 3,8 juta hingga Rp 5,5 juta jika ditambah uang saku.
Disisi lain, pihak sekolah mengakui kesalahan mereka dalam memahami imbauan gubernur, namun berdalih bahwa mereka telah bekerja sama dengan agen perjalanan dan berdiskusi dengan komite sekolah. Mereka juga mengklaim telah membantu siswa yang kurang mampu melalui program subsidi silang. Namun, penjelasan ini tidak meredakan kemarahan gubernur, yang menilai tindakan sekolah sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan pemerintah.
Respon Dinas
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Wahyu Mijaya, telah menunjuk wakil kepala sekolah sebagai Pelaksana Harian (Plh) untuk menggantikan Siti Faizah. Selain itu, audit keuangan akan dilakukan untuk menyelidiki dugaan pungutan liar yang mencapai jutaan rupiah. Inspektorat Provinsi Jawa Barat juga turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran ini.
Sementara itu, Anggota DPRD Jawa Barat berpendapat bahwa keputusan gubernur adalah solusi terbaik, namun tetap menekankan perlunya mempertimbangkan peraturan dan kondisi sekolah. Sementara itu, Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pendidikan Indonesia mendukung tindakan tegas gubernur dan berharap sanksi serupa diberikan kepada sekolah lain yang melanggar aturan.
Di tengah kontroversi ini, sosok Siti Faizah yang lahir di Jakarta pada 3 Oktober 1968, dengan NIP 196810031992012001, menjadi sorotan. Guru Ahli Madya yang menjabat sebagai Kepala SMAN 6 Depok ini harus menerima konsekuensi dari keputusan yang diambilnya.