Lagi, Oknum Polisi Peras Pengusaha Ikan! Total Nominal yang Dipatok Fantastis

Navigasinews.online, Sulawesi Tengah – Dugaan kasus pemerasan yang menyeret Kapolres Banggai Kepulauan, AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak semakin mencuat setelah sejumlah pengusaha perikanan di Banggai Laut angkat bicara.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Amir Abdullah, seorang pengusaha ikan ekspor, yang mengaku menjadi korban pemerasan. Bukti-bukti semakin kuat setelah adanya pengakuan dari beberapa pelaku usaha kapal Pajeko yang mengungkapkan bahwa mereka diwajibkan menyetor Rp1 juta per bulan untuk setiap kapal yang mereka operasikan.

Kami ini setiap bulannya menyetor Rp1 juta per satu kapal Pajeko. Sedangkan jumlah kapal Pajeko di sini ada lebih dari 40 kapal penangkap ikan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Mereka mengungkapkan bahwa anggota Polisi Perairan (Polair) Polres Banggai Kepulauan berinisial AD yang bertugas mengumpulkan uang dari para pemilik kapal.

AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak akhirnya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengusaha ekspor ikan, Amir Abdullah.

Kuasa hukum Amir Abdullah, Dr. Irwanto Lubis, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki bukti transfer berkali-kali ke rekening Kapolres Bangkep dengan nominal yang bervariasi. “Kapolres Bangkep telah meminta uang kepada pengusaha ekspor ikan, dengan dugaan menekan dan mengancam untuk menahan kapal pengangkut ikan ekspor, meskipun surat-suratnya lengkap,” ujar Irwanto Lubis.

Merespon hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyampaikan bahwa telah meneruskan laporan terhadap Kapolres Bangkep ke Divpropam Polri pada 23 Januari 2025.

Hasil koordinasi dengan Bidpropam Polda Sulteng, surat pengaduan terkait Kapolres Bangkep yang dialamatkan kepada Kepala Divpropam Polri sudah diterima,” ucap Djoko, Selasa (4/2/2025).

Sementara, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan proses tindak lanjut atas dugaan pemerasan yang dilakukan Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak kepada pengusaha ekspor ikan tersebut.

Sedang kita proses,” ujarnya.

Agus Nugroho menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan penindakan tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

Kita tetap pada komitmen, siapapun anggota yang melanggar kita proses sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga Desember 2024. Modusnya adalah dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta setiap bulannya ke rekening Kapolres maupun anggota. Nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yakni ditaksir mencapai Rp 360 juta.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan menyeret para pelaku ke pengadilan.

AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak diketahui sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng, dan Kanit 5 Subdit VIP Dit Pam Obvit Polda Metro Jaya Polsek Cipondoh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *