Korupsi Proyek Pembangunan di Kabupaten Banyuasin, Kadis PUPR dan Oknum DPRD Tersangka!

Navigasi News, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Kabupaten Banyuasin. Proyek yang dimaksud yakni meliputi pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa.

Dana proyek ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan TA 2023 yang dialokasikan khusus untuk Kabupaten Banyuasin. Jumlah uang yang diduga disalahgunakan mencapai Rp 826.100.000. Namun, angka ini belum final karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung total kerugian negara.

Tersangka Utama Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan di Kab. Banyuasin

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti yang cukup.

Adapun ketiga tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan di Kabupaten Banyuasin, yakni:

  • Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, Arie Martha Reso, diduga terlibat dalam pengaturan dan pengkondisian pemenang lelang.
  • Wakil Direktur CV HK (kontraktor), Wisnu Andrio Fatra, diduga menerima keuntungan dari proyek yang tidak selesai dan tidak sesuai perjanjian.
  • Kepala Dinas PUPR Kab. Banyuasin, Apriansyah, diduga bekerja sama dengan kedua tersangka lainnya dalam tindak korupsi ini.

Baca juga : https://navigasinews.online/mantan-bupati-dan-dua-asn-morowali-utara-ditetapkan-sebagai-tersangka-korupsi-ini-kasusnya/

Hingga kini, Kejati Sumsel telah memeriksa 28 saksi, termasuk pimpinan DPRD Sumsel. Akan tetapi, belum ada bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka lain.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan penyidikan akan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Bahkan, pihaknya juga telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Biodata Pelaku

  • Arie Martha Reso: Lahir di Palembang, 30 April 1985. NIP 198504302007011001.
  • Apriansyah: Lahir 22 April 1980. NIP 198004222010011010.

2 thoughts on “Korupsi Proyek Pembangunan di Kabupaten Banyuasin, Kadis PUPR dan Oknum DPRD Tersangka!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *