Korupsi Dana Hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) TA 2022, Sekda Pringsewu Jadi Tersangka

Navigasinews.online, Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu telah menetapkan Heri Iswahyudi, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022.

Heri Iswahyudi yang juga menjabat sebagai Ketua LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025, diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana hibah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp584,4 juta.

Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, menyatakan bahwa penetapan Heri Iswahyudi sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Tri Prameswari dan Rustian, keduanya ASN pada Sekretariat Daerah Pringsewu.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status saksi HI menjadi tersangka,” ujar Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, Kamis sore.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah membuat laporan fiktif kegiatan dan markup anggaran pada sejumlah kegiatan. Mereka juga melaporkan kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan pemenuhan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” ujar Kadek.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah LPTQ tahun 2022. Sebelumnya, kejaksaan lebih dulu menetapkan Sekretaris LPTQ yang juga sebagai Kabag Kesra Rustian dan Bendahara LPTQ Tari Prameswari sebagai tersangka. Ketiganya diancam kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Akibat perbuatannya, Heri Iswahyudi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, ia ditahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan.

Profil Heri Iswahyudi

NIP. 196911011997021007

Sebelum menjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Kab. Pringsewu, Heri Iswahyudi pernah menduduki beberapa jabatan, diantaranya:

  • Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kab. Pringsewu (2020)
  • Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kab. Pringsewu (2018)
  • Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Pemerintah Kab. Pringsewu (2016)
  • Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Pringsewu (2014)
  • Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat dan Keagamaan Setda Kab.Pringsewu (2014)
  • Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kab. Tanggamus (2009)
  • Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kab. Tanggamus (2009)
  • Guru (2003)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *