Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Tersangka Baru Korupsi Angkutan Sampah

JAKARTA, navigasinews.online – Kasus korupsi pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024 semakin memanas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi hari ini menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, AP., M.Si, sebagai tersangka baru.

Prasetyo menyusul dua tersangka sebelumnya, yaitu Teti Suryati (Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Sukabumi) dan Haris Ramdan (Pengelola Penataan Sampah DLH Kabupaten Sukabumi), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Sukabumi. Teti Suryati, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama Haris Ramdan sebagai bendahara pengeluaran pembantu, diduga secara bersama-sama menyalahgunakan wewenang mereka dalam proses administrasi dan keuangan kegiatan operasional DLH dengan motif memperkaya diri sendiri.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi mengatakan, penetapan Prasetyo sebagai tersangka karena ia menjabat sebagai Pengguna Anggaran. Dalam posisinya ini, Prasetyo memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh dalam pengawasan penggunaan anggaran. Namun, Romiyasi menyebutkan bahwa dana tersebut justru disalahgunakan untuk keperluan pribadi Prasetyo. Hal ini juga diperkuat dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024 yang menunjukkan Prasetyo memiliki utang senilai Rp300.000.000.

Sebelumnya, Prasetyo telah tiga kali dipanggil oleh Kejari Kabupaten Sukabumi, namun selalu mangkir dengan alasan sakit yang disertai surat keterangan dokter. Saat ini, Prasetyo ditahan di Rutan Warungkiara untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan, modus operandi korupsi ini dilakukan dengan mark-up harga pada komponen pembiayaan kegiatan serta pelaksanaan pengadaan yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, terjadi pula manipulasi administrasi pertanggungjawaban dan penggunaan dokumen fiktif. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp877.233.225.

Ia juga me­ngatakan, tersangka menja­lani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam. Dari serangkaian pemeriksaan itu, penyidik kemudian me­nya­takan bahwa Prasetyo terlibat dalam kasus perlindungan anggaran di DLH Kabupaten Sukabumi.

“Untuk saat ini kami tetapkan Pak P sebagai tersangka. Yang bersangkutan selaku Pejabat Pengguna Anggaran pada tahun 2024 kami sang­kakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hu­kumannya minimal empat tahun penjara,” pungkas Agus.

Baca juga : Korupsi Proyek Pembangunan di Kabupaten Banyuasin, Kadis PUPR dan Oknum DPRD Tersangka!

Profil Tersangka

Prasetyo, AP., M.Si

  • Jabatan: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sukabumi (2024 – Sekarang)
  • Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda / IVc
  • Riwayat Jabatan:
    • Kepala Bagian Sumber Daya Alam Kab. Sukabumi (2022)
    • Camat Ciracap (2015)
    • Camat Curugkembar (2013)

Teti Suryati, SKM., M.M.

  • Jabatan: Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Kab. Sukabumi (2024-sekarang)
  • Pangkat/Golongan: Pembina/ IVa

Haris Ramdan, S.T.

  • Jabatan: Pengelola Penataan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Pemkab. Sukabumi
  • Pangkat/Golongan: Penata Muda / IIIa

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Kejari Kabupaten Sukabumi. Publik menantikan bagaimana kelanjutan proses hukum dan apakah akan ada tersangka baru yang terungkap.

link nonton Rebull Rookies Cup : https://www.redbull.com/int-en/rookiescup

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *