Navigasinews.online, Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran tidak akan berdampak pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN (tenaga honorer) yang menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang, jumlah PNS di Kota Malang tercatat sebanyak 5.967 orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto, menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai di lingkungan Pemkot Malang.
“Kota Malang tidak ada dampak efisiensi kepada tenaga honorer, ASN maupun non ASN. Semuanya berjalan dan semuanya juga diberikan haknya, semuanya tidak ada yang di-PHK,” kata Totok.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menambahkan bahwa kebijakan efisiensi ini tidak akan memengaruhi gaji maupun tunjangan ASN. Pelayanan publik juga dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Belanja pegawai, pelayanan publik juga berjalan sebagaimana mestinya. Bagi yang mengurus izin tidak ada kasus sampai kehabisan kertas, dan lain-lain,” tutur Erik.
Meskipun demikian, Erik mengakui ada dampak yang dirasakan dari kebijakan efisiensi ini, yaitu pengurangan anggaran infrastruktur dari dana transfer pusat, terutama untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan.
“Efisiensi dari pemerintah pusat yang berimbas ke kami ada di pengurangan infrastruktur, khususnya transfer dana pusat. Tapi kita optimis yang dikurangi itu bisa dikembalikan dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” jelasnya.
Pemkot Malang akan mengoptimalkan PAD dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menjaga kualitas pelayanan publik dan melanjutkan proyek infrastruktur yang telah direncanakan.
“Tahun 2025 tidak ada pembangunan besar yang sepenuhnya dibiayai APBD Kota Malang. Yang kita siapkan adalah cost sharing atau dana pendamping untuk dana yang diperoleh dari pusat dan provinsi,” pungkasnya.