Dugaan Korupsi Proyek MCK di Pulau Taliabu, Dua ASN Ditetapkan Tersangka

Navigasinews.online, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas umum berupa MCK (Mandi, Cuci, Kakus) di 21 desa di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp3,6 miliar dari total anggaran Rp4,2 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2022.

Adapun tiga tersangka tersebut adalah Suprayidno (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/PUPR Pulau Taliabu), Hayatuddin Ukaasa (Pelaksana Proyek Pemkab Taliabu), dan M. Rijal Diagitama Fuad (Direksi Pihak Swasta).

Proyek Tak Terealisasi, Anggaran Dicairkan 100%

Nurwinardi, Kajari Pulau Taliabu, menjelaskan bahwa proyek pembangunan MCK di 21 desa tersebut seharusnya selesai pada 7 dan 14 Desember 2022. Namun, hingga batas waktu tersebut, tidak satupun pembangunan yang dikerjakan, meskipun anggaran proyek telah dicairkan 100%.

Kami telah menetapkan ketiga tersangka berdasarkan bukti-bukti yang kuat,” ujar Nurwinardi kepada awak media pada Senin (3/2/2025).

Nazamudin, Kasi Intel Kejari Pulau Taliabu, menambahkan bahwa proyek tersebut melibatkan lima perusahaan, yaitu CV. Pelangi Valhala, CV. Hannania, CV. Joels, CV. Tiga Putri Blessing, dan CV. Generous.

Kami tidak menutup kemungkinan akan menambah tersangka dari pihak direksi perusahaan,” tegas Nazamudin.

Ia juga mengatakan bahwa dua tersangka yakni, Hayatuddin Ukaasa dan M. Rijal Diagitama Fuad telah ditahan di Rutan Polres Pulau Taliabu. Sementara untuk satu tersangka lainnya, Kejari telah mengeluarkan dua surat panggilan dan akan mengeluarkan surat panggilan ketiga. Jika tidak memenuhi panggilan, Suprayidno akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Desakan untuk Ungkap Pihak Terlibat Lainnya

Abdul Nasar Rachman, Sekjen Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Taliabu, mendesak Kejari Pulau Taliabu mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kami juga meminta Kejari untuk segera menahan Suprayidno, yang hingga kini belum ditahan,” kata Abdul Nasar.

 

One thought on “Dugaan Korupsi Proyek MCK di Pulau Taliabu, Dua ASN Ditetapkan Tersangka

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *