Navigasinews.online, Sumenep – Kejaksaan Negeri Sumenep memanggil sejumlah kepala desa untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024, pada Senin (14/4/2025). Para kepala desa tersebut dimintai keterangan karena mereka merupakan penerima program BSPS, setelah sebelumnya Kejari Sumenep juga telah memanggil lima kepala desa lainnya yang juga menerima program tersebut pada (9/3/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, menjelaskan bahwa pemanggilan seluruh kepala desa ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dugaan korupsi program BSPS ini terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sumenep. Berdasarkan penelusuran Navigasinews, program BSPS tahun 2024 ini menyasar 126 desa di 23 kecamatan di Sumenep dengan total anggaran dari APBN sebesar Rp 108 miliar.
Program BSPS diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan secara swadaya. Indra mengungkapkan bahwa kepala desa yang dipanggil untuk klarifikasi dipilih secara acak karena keterbatasan personel di Kejari Sumenep yang tidak memungkinkan untuk memanggil seluruh kepala desa penerima program. Kejari Sumenep belum memberikan informasi mengenai batas waktu pemanggilan para kepala desa ini. Namun, hasil pengumpulan data dan informasi dari para kepala desa akan diserahkan kepada Kejati Jatim.
Baca juga : https://navigasinews.online/tiga-hakim-jadi-tersangka-suap-kasus-ekspor-cpo/
Kejaksaan Panggil Disperkimhub
Selain kepala desa, Kejaksaan juga memanggil sejumlah pegawai dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep.
Indra membenarkan bahwa pihaknya tidak hanya memanggil kepala desa terkait program BSPS 2024. Mereka juga mengundang pihak terkait dari organisasi perangkat daerah (OPD), yaitu Disperkimhub Sumenep. Pemeriksaan terhadap pegawai Disperkimhub dilakukan sebelum pemanggilan para kepala desa.
“Benar, ada juga dari dinas terkait yang kami undang untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya.
Pemanggilan pegawai Disperkimhub dilakukan pada pertengahan Maret lalu. Namun, Indra tidak bersedia menyebutkan jumlah pegawai yang dipanggil karena proses masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi. “Intinya, ada dari unsur dinas,” tegas Indra.
Kepala Disperkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi, melalui Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman, Lisal Noer Anbiyah, membenarkan bahwa pihaknya telah diundang ke kantor Kejari Sumenep.
Undangan tersebut sudah diterima sejak lama, dan Lisal sendiri yang memenuhi panggilan tersebut. “Betul diundang, itu sudah lama,” katanya.
Menurut Lisal, undangan tersebut hanya untuk memberikan informasi umum terkait program BSPS 2024.
Lisal mengaku telah menyampaikan informasi yang diketahuinya serta peran Disperkimhub dalam program tersebut. Ia menegaskan bahwa BSPS merupakan program dari pemerintah pusat. “Iya dimintai keterangan, semacam klarifikasi saja,” pungkas Lisal.
One thought on “Duga Ada Korupsi Bantuan Rumah, Kejaksaan Negeri Sumenep Panggil Kepala Desa”