Kejagung Tetapkan Hakim Tersangka Suap Kasus Ekspor CPO

Navigasinews.online, Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Penetapan ini diumumkan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa status tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus yang melibatkan tiga korporasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sebelumnya, perkara ini telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Putusan dijatuhkan pada 19 Maret 2025. Meski terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan, ketiga perusahaan tersebut dibebaskan dari hukuman pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Baca juga : https://navigasinews.online/tiga-oknum-polisi-rutan-polda-jateng-diduga-lakukan-pungli/

Dalam persidangan itu, Djuyamto menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi Agam sebagai anggota, dan Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc. Ketiganya ditunjuk oleh Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, Minggu malam sekitar pukul 23.30 WIB, tim penyidik menetapkan tiga hakim sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Senin dini hari (14/4/2025).

Proses penetapan dilakukan setelah pemeriksaan para saksi. Djuyamto, sebagai saksi terakhir, tiba di Kejagung pukul 18.30 WIB usai dijemput penyidik. Dua hakim lainnya telah lebih dahulu diperiksa.

Selain itu, penggeledahan dilakukan sejak Sabtu (12/4) di tiga lokasi: Jepara (Jawa Tengah), Sukabumi (Jawa Barat), dan Jakarta. Dari penggeledahan yang berlanjut hingga Minggu (13/4), penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang senilai miliaran rupiah.

Penyidik juga menyita sejumlah barang mewah dari kediaman tersangka Ariyanto Bakrie, antara lain satu unit mobil Land Cruiser, dua unit Land Rover, 21 sepeda motor, dan tujuh sepeda.

Perkembangan Kasus

Ketiga hakim dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf c, Pasal 12 B, Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung, terhitung sejak 13 April 2025,” lanjut Abdul.

Tersangka Lain Dalam Kasus Terkait:

  • Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN)

  • Pengacara Marcella Santoso (MS)

  • Tersangka Ariyanto Bakrie (AR)

  • Panitera muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG)

Menurut hasil penyidikan, Arif diduga menerima suap senilai Rp60 miliar dari Marcella dan Ariyanto melalui Wahyu. Suap tersebut terkait perkara minyak goreng agar ketiga korporasi divonis bebas.

“Penyidik menemukan alat bukti kuat bahwa MS dan AR memberikan suap kepada MAN sebesar Rp60 miliar,” ujar Abdul.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan berkomitmen menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk aparat penegak hukum.

https://www.merdeka.com/politik/reaksi-jokowi-dituduh-pakai-ijazah-palsu-saya-orang-sipil-masih-aja-ada-seperti-ini-376772-mvk.html

One thought on “Kejagung Tetapkan Hakim Tersangka Suap Kasus Ekspor CPO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *