Minyakita Tak Sesuai Takaran, Pemerintah Ancam Tindak Tegas Produsen

Navigasinews, Jakarta – Pemerintah menemukan praktik kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah produsen Minyakita, mulai dari pengurangan volume hingga penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET). Temuan ini bermula dari viralnya video yang menunjukkan bahwa Minyakita kemasan 1 liter tidak sesuai takaran, hanya berisi 750 ml hingga 800 ml.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, bersama Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa wilayah. Hasilnya, terbukti bahwa ada ketidaksesuaian volume pada produk Minyakita yang diluncurkan oleh mantan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. Menindaklanjuti temuan ini, Amran memerintahkan penarikan Minyakita kemasan 1 liter dari pasaran.

Selain pengurangan volume, banyak produsen juga kedapatan menjual Minyakita di atas HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Mendapati temuan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengancam produsen nakal dengan hukuman penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyatakan bahwa sanksi diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pengecer yang menjual di atas HET dan membeli Minyakita dalam jumlah kecil akan diberikan teguran terlebih dahulu. Namun, jika pelanggaran berlanjut, izin usaha mereka bisa dicabut dan dikenakan hukuman penjara serta denda.

Baca juga : https://navigasinews.online/kpk-geledah-rumah-ridwan-kamil-diduga-terkait-korupsi-bjb/

Komentar Pengamat dari Hasil Sidak Minyakita

Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, berkomentar bahwa harga Minyakita di atas HET sebenarnya bukan hal baru. Namun, pengurangan volume memang menjadi perhatian publik karena sulit dideteksi oleh konsumen.

Khudori menduga, produsen mengurangi volume karena tekanan untuk menjual sesuai HET, sementara biaya produksi lebih tinggi. Harga bahan baku minyak goreng sawit (CPO) dalam negeri dalam enam bulan terakhir berkisar antara Rp15.000 hingga Rp16.000 per kg.

Khudori menilai pengusaha ‘terpaksa’ melakukan kecurangan dengan memangkas isi demi menghindari kerugian karena penugasan yang diharuskan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah merevisi atau mengkaji ulang kebijakan yang ditetapkan.

Jika tidak ada koreksi kebijakan, dua kemungkinan itu yang akan terjadi,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyatakan bahwa pengurangan volume Minyakita sangat merugikan konsumen, terutama masyarakat menengah ke bawah. Ia menghitung, konsumen rugi sekitar Rp3.925 per liter akibat pengurangan volume.

Dengan kebutuhan 170 ribu ton per bulan, para produsen nakal diperkirakan bisa meraup keuntungan hingga Rp731 miliar per bulan. Oleh sebab itu, Huda mendorong pemerintah untuk menghitung ulang biaya produksi sebelum menetapkan HET dan memperketat pengawasan dari hulu hingga hilir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *