Navigasinews, Semarang – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) terus mengusut dugaan praktik percaloan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan tahun 2021. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik Kejati Jateng akhirnya menetapkan Moch. Baiquni Justicia Rahman, Asisten Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Jawa Tengah sebagai tersangka.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agus Sunaryo, mengatakan bahwa modus tersangka adalah menjanjikan kelulusan seleksi CPNS kepada enam orang pendaftar. Setiap korban dimintai uang antara Rp120 juta hingga Rp200 juta, dari keseluruhan korban, setidaknya uang yang diserahkan mencapai Rp900 juta.
Kasus ini terungkap setelah para korban yang mendaftar CPNS dan meminta bantuan tersangka tidak menerima surat keputusan kelulusan meskipun uang telah diserahkan.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Agus Sunaryo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, menambahkan bahwa Baiquni telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan. Pihak kejaksaan juga sedang menelusuri aset milik Baiquni untuk memperkuat bukti.
Baca juga: https://navigasinews.online/korupsi-pembangunan-di-banyuasin-pejabat-dprd-dan-pupr-diciduk/
Biodata Tersangka
- Nama: Moch. Baiquni Justicia Rahman
- Tempat, Tanggal Lahir: Pemalang, 27 November 1984
- Jabatan: Asisten Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Jawa Tengah
- NIP: 198411272010121002
Riwayat Jabatan:
- Asisten Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Jawa Tengah (2020-sekarang)
- Pengawal Tahanan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (2017)
- Pengawal Tahanan di Kejaksaan Agung Semarang (2013)
One thought on “Jadi Calo Penerimaan CPNS, Oknum Kejagung Jateng Tersangka”