Navigasinews, Klaten, Jawa Tengah – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten yang melibatkan mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten, Bambang Sigit Sinugroho, terus bergulir. Kasus ini bermula dari pengelolaan aset Plaza Klaten seluas 22.348 meter persegi yang merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Aset tersebut sebelumnya dikerjasamakan dengan pihak swasta selama 25 tahun dan berakhir pada 2018. Sejak 2019, pengelolaan Plaza Klaten diambil alih oleh Pemkab Klaten.
Namun, dalam periode 2019-2022, diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset tersebut. Pengelolaan Plaza Klaten dilakukan tanpa melalui prosedur lelang terbuka yang sah. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp9,19 miliar.
Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menerima titipan uang sebesar Rp4,5 miliar dari PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) terkait kasus dugaan korupsi ini.
Penyidikan Terus Berlanjut, 16 Saksi Diperiksa
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, mengungkapkan bahwa dana Rp4,5 miliar yang disita merupakan uang sewa dari pengelolaan Plaza Klaten tanpa dasar hukum yang jelas. Hasil sewa dalam kurun waktu 2019-2022 ditaksir mencapai Rp9.193.836.132.
“Proses penyelidikan masih terus berlanjut, dan terdapat 16 saksi yang diperiksa, termasuk dari pihak Pemkab Klaten,” ujar Lukas.
Baca juga : https://navigasinews.online/korupsi-pembangunan-di-banyuasin-pejabat-dprd-dan-pupr-diciduk/
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menambahkan bahwa aset Plaza Klaten sebelumnya dikerjasamakan dengan PT Inti Griya Prima Sakti (IGPS) pada 1989 dan berakhir pada 2018. Setelah itu, seharusnya pengelolaan Plaza Klaten dilakukan melalui lelang terbuka.
Namun, mantan Kepala Dinas DKUKMP Klaten, Bambang Sigit Sinugroho, diduga menunjuk secara lisan Fery Sanjaya dari PT. MMS untuk mengelola plaza tanpa prosedur yang benar. Fery kemudian menyewakan plaza tersebut kepada pihak ketiga, seperti PT Matahari Department Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP), dan PT MPP.
“Seharusnya penerimaan kas daerah dari penyewaan Plaza Klaten mencapai Rp14,2 miliar. Namun, hanya sekitar Rp3,9 miliar yang disetor ke kas Pemkab Klaten,” jelas Arfan.
Kendala dalam Penyidikan
Proses pendalaman kasus dugaan korupsi ini sedikit terkendala karena Bambang Sigit Sinugroho telah meninggal dunia. Meskipun demikian, Kejati Jateng terus berupaya mengungkap kasus ini hingga tuntas.