Petani Merana, Pupuk Bersubsidi Mulai Melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET)

Navigasinews.online, Jakarta – Petani di beberapa daerah di Pulai Jawa keluhkan harga jual pupuk subsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pemerintah menetapkan HET baru pupuk bersubsidi pada 2025 yakni pupuk urea sebesar Rp 2.250 per kilogram (kg), pupuk NPK Rp 2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, serta pupuk organik Rp 800 per kg.

Dengan kata lain HET pupuk bersubsidi adalah Rp 112.500 per sak 50 kg untuk pupuk urea dan Rp 115.000 per 50 kg untuk pupuk NPK di tingkat kios pengecer. Harga ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024.

Pengakuan salah seorang petani mengatakan bahwa harga pupuk diwilayahnya mencapai Rp150 ribu per sak 50 kg.

Kalau dikampung saya harga normalnya Rp150 ribu per sak. Baik diantarkan langsung maupun kita yang pergi ambil di tempatnya,” ujar salah satu petani yang tidak mau disebutkan namanya, Jumat (7/2/2025).

Berdasarkan penelusuran tim navigasinews.online, harga pupuk yang dibebankan kepada petani bisa lebih tinggi dari ketetapan pemerintah karena beberapa hal diantaranya margin keuntungan yang dianggap terlalu kecil dibandingkan biaya operasional, kemudian biaya transportasi yang tinggi, hingga untuk pengisian kas tani di Kelompok Tani (Poktan).

Salah satu ketua kelompok tani saat di konfirmasi awak media terkait pupuk subsidi yang dijual diatas HET membenarkan hal tersebut, “Iya memang benar mas, itu untuk tambahan biaya transportasi, tenaga jasa biaya angkat, dan sebagian untuk kas kelompok tani,” tuturnya.

 

 

Faktor Penyebab

Dinas Pertanian Kab. Garut juga menjelaskan alasan yang sama terkait harga jual pupuk subsidi yang melebihi HET.

Faktor penyebab harga diatas HET karena diantaranya tingginya biaya distribusi, panjangnya rantai pasok dan terjadi permainan harga di tingkat Distributor dan Kios Pupuk Lengkap (KPL)”, ucap Kabid Bidang Sarana Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian Kab. Garut, Ardhy Firdian, dikutip oleh Navigasinews.online pada Jumat (7/2).

“Kedua, dalam proses penebusan pupuk di lapangan, petani sering dikenakan biaya tambahan atau ongkos pengiriman ke tempat tujuan, yang juga berkontribusi terhadap peningkatan biaya pembelian pupuk.” Tambahnya.

Oleh sebab itu pihaknya meminta agar distribusi dan penjualan pupuk subsidi, harus diawasi, agar harga jual kepada petani sesuai dengan HET tanpa tambahan biaya operasional yang tidak wajar.

Penjualan pupuk diatas HET juga melanggar Keputusan Menteri Pertanian no. 644/KPTS/ST.310/M/11/2024 yang mengatur bahwa harga pupuk subsidi tidak boleh melebihi HET yang ditetapkan.

Adanya pengawasan yang ketat diharapkan dapat mengurangi praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET, sehingga manfaat pupuk subsidi dapat dirasakan secara merata oleh petani di seluruh Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *