navigasinews-online, Jakarta – Beberapa hari ini masyarakat dibuat gusar karena kelangkaan gas elpiji ukuran 3 kg yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Masyarakat tampak berlalu lalang menenteng tabung gas kosong hingga rela antri panjang dan menunggu lama demi bisa membelinya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa LPG 3 kg hanya dapat dibeli di pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025. Namun, keputusan ini kemudian ditinjau kembali setelah adanya masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR.
Perubahan Status Pengecer Menjadi Sub-Pangkalan
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengusulkan solusi untuk mengubah status pengecer menjadi sub-pangkalan. Tujuannya adalah agar pemerintah dapat mengontrol harga dan penyaluran LPG 3 kg untuk mencegah penyalahgunaan dan penyelewengan dalam penyaluran LPG bersubsidi ini. Perubahan status pengecer menjadi sub-pangkalan akan diberikan dengan syarat yang minim dan tanpa biaya. Kementerian ESDM juga akan memberikan panduan kepada pengecer terkait proses perubahan status ini.
“Ada sekelompok orang yang membeli elpiji dalam jumlah yang tidak wajar, dan harganya pun dinaikkan. Nah, dalam rangka menertibkan ini, maka kita buatlah regulasi. Karena harga di pangkalan Pemerintah bisa kontrol.” Ujar Bahlil.
Namun upaya Pemerintah tersebut nampaknya belum berjalan sesuai harapan dan justru menimbulkan kebingungan di masyarakat, hingga mendapat perhatian dari DPR.
“Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
“Presiden telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan, sambil nanti secara parsial aturannya diselaraskan,” pungkasnya.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengizinkan pengecer kembali menjual LPG 3 kg merupakan langkah yang positif untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan LPG bagi masyarakat, sehingga masyarakat dapat kembali sedikit bernafas lega.
Nantinya, dengan perubahan status pengecer menjadi sub-pangkalan, diharapkan penyaluran LPG 3 kg dapat lebih terkontrol dan efisien.